Rukun Tetangga atau yang terkenal dengan singkatan RT adalah sel terkecil dari Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI). Berdasarkan silsilah hirarkis, maka RT berada di bawah RW (Rukun Warga). Di atasnya kemudian Kelurahan, Kecamatan, Walikota/Kotamadya/Kabupaten, lalu Gubernur dan NKRI yang dikepalai oleh seorang Presiden. Sebagai sel terkecil di NKRI, sudah selayaknya apabila RT dipandang mencerminkan ke Indonesiaan dalam kebijakan maupun perilakunya. Menjaga kebersihan dan lingkungan, menjalin kerukunan dan persatuan serta mengembangkan semangat kegotong-royongan adalah wajah RT yang diharapkan. Di RT 07/RW 03B Jatikramat Indah I -- Jatiasih Bekasi misalnya, termasuk ikut merayakan HUT ke-77 NKRI yang dipusatkan di Pos/Lapangan Parkir RT 07. Lumayan meriah, panitianya terdiri dari para Ibu-ibu. Dimulai dari membeli 70 buah tiang bendera seharga Rp 15.000,- per batang, lalu bendera dan umbul-umbul seharga satujuta rupiah yang kemudian dipasang secara gotong-royong di setiap rumah warga. Puncaknya, pada tanggal 17 Agustus 2022 diadakan upacara sederhana dengan urutan acara : menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya, membaca teks Pancasila yang dipimpin oleh Ketua RT dan acara mengheningkan cipta disertai berdoa menurut agama dan kepercayaan masing-masing. Diseling dengan lomba tradisional untuk anak-anak dan juga diadakan lomba joged pasangan warga dewasa yang diiringi musik. Kemudian dilanjutkan dengan acara arisan bulanan Ibu-ibu untuk maksud memelihara tali silaturahim dan kekompakan warga se-RT. Tidak ketinggalan, untuk menambah semaraknya acara, disediakan musik guna mengiringi warga yang hobi menyanyi dan berjoged-ria.
KEMBALI KE ARTIKEL