Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ruang Kelas

Analisis Penggunaan Teknologi Blockchain dalam Hukum Ekonomi Syariah

3 Oktober 2024   06:12 Diperbarui: 3 Oktober 2024   06:14 32 0
Penggunaan teknologi blockchain dalam ekonomi syariah, terutama dalam pengelolaan dana wakaf dan sektor UMKM berbasis syariah, menjadi isu menarik untuk dianalisis dari perspektif hukum ekonomi syariah. Teknologi ini dianggap mampu meningkatkan transparansi, akuntabilitas, serta kepercayaan dalam transaksi keuangan syariah, terutama di lingkungan pesantren dan lembaga yang mengelola dana umat. Untuk menganalisis fenomena ini, penting untuk mengkaji kaidah hukum, norma hukum, serta aturan-aturan yang terkait, sekaligus melihat bagaimana pandangan aliran hukum seperti positivisme dan sociological jurisprudence dapat diterapkan dalam kasus ini.

Hukum ekonomi syariah didasarkan pada prinsip-prinsip yang mengatur hubungan antara individu dan lembaga dalam transaksi keuangan. Salah satu prinsip penting adalah transparansi dalam muamalah, yang mengharuskan keterbukaan dalam setiap transaksi. Teknologi blockchain, yang mampu mencatat transaksi secara desentralisasi dan aman, sangat sejalan dengan prinsip ini. Dalam konteks pengelolaan dana wakaf, transparansi menjadi faktor utama dalam membangun kepercayaan masyarakat. Dengan blockchain, setiap transaksi dapat ditelusuri dan diaudit secara mudah, sehingga umat dapat memastikan dana yang dikelola sesuai dengan peruntukannya.

Selain itu, hukum ekonomi syariah menekankan pada prinsip amanah atau tanggung jawab dalam pengelolaan dana umat. Blockchain mendukung penerapan prinsip ini dengan mencegah terjadinya manipulasi atau penyalahgunaan dana, karena setiap transaksi yang tercatat tidak dapat diubah. Hal ini memastikan bahwa pengelolaan dana wakaf dan transaksi keuangan lainnya dilakukan dengan penuh integritas dan sesuai dengan ketentuan syariah.

Dalam kaitannya dengan norma hukum, ekonomi syariah juga menekankan pada norma keadilan dalam transaksi, yang berarti tidak ada pihak yang boleh dirugikan. Teknologi blockchain menjamin bahwa semua pihak memiliki akses yang sama terhadap informasi, sehingga setiap transaksi berjalan transparan dan adil. Selain itu, blockchain juga membantu memastikan transaksi bebas dari riba, ketidakpastian (gharar), dan spekulasi (maisir), yang semuanya dilarang dalam prinsip ekonomi syariah.

Dari perspektif hukum positif, aturan-aturan seperti Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2008 tentang Perbankan Syariah dan regulasi dari OJK mengenai layanan keuangan berbasis teknologi menjadi dasar hukum bagi penggunaan teknologi blockchain. Pengelolaan dana wakaf dan transaksi berbasis blockchain harus tetap mengikuti regulasi yang ada agar selaras dengan hukum formal yang mengatur sektor keuangan syariah.

Pendekatan positivisme hukum menilai blockchain dari aspek kepatuhan terhadap aturan-aturan yang ditetapkan oleh otoritas hukum. Positivisme hukum berfokus pada apakah teknologi ini mematuhi regulasi formal yang berlaku, namun cenderung mengabaikan dampak sosial dari penggunaannya.

Di sisi lain, aliran **sociological jurisprudence** melihat hukum dalam konteks sosial dan dampaknya terhadap masyarakat. Dari sudut pandang ini, blockchain dipandang tidak hanya dari sisi legalitasnya, tetapi juga dari potensi sosialnya. Penggunaan blockchain dalam ekonomi syariah dianggap dapat memperkuat inklusi keuangan dan memberdayakan masyarakat, khususnya pesantren dan UMKM syariah, dengan menghadirkan sistem keuangan yang lebih adil dan transparan.

Dengan demikian, kedua pendekatan ini saling melengkapi dalam menganalisis penggunaan blockchain dalam ekonomi syariah. Positivisme hukum menekankan pentingnya kepatuhan terhadap regulasi formal, sementara sociological jurisprudence fokus pada manfaat sosial yang lebih luas. Teknologi blockchain tidak hanya inovasi dalam teknologi, tetapi juga sarana potensial untuk meningkatkan keadilan dan integritas dalam sistem ekonomi syariah di Indonesia.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun