Hukum positif mengenai larangan LGBT masih terlihat tabu dan samar-samar, sebab tidak ada UU yang mengatur secara kentara mengenai larangan tersebut. Ambiguitas ini menjadi legitimasi bagi pelaku LGBT atau aktivis LGBT untuk menyuarakan aspirasi mereka. Argumentasi mereka ini di konstruksi atas prinsip hak asasi manusia. Namun, suara yang membenarkan menyukai sesama jenis tidak mendapat tempat oleh khalayak ramai, karena bertentangan dengan norma agama, adat istiadat dan norma sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL