Rahn termasuk sebagai akad di dalam ekonomi syariah yang memiliki sejarah yang awalnya didorong oleh berkembangnya lembaga keuangan syariah. Istilah "rahn" secara etimologi berarti tetap dan lama yakni tetap berarti. Secara istilah "Rahn" merupakan penahanan terhadap suatu barang sehingga dapat dijadikan sebagai pembayaran dari barang tersebut.Â
KEMBALI KE ARTIKEL