Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Wakaf Uang: Kontroversi Menjadi Kontribusi

23 November 2024   12:57 Diperbarui: 23 November 2024   13:00 66 0
Wakaf dikenal sebagai salah satu bentuk filantropi Islam yang memiliki dampak signifikan dalam menciptakan kesejahteraan sosial. Secara tradisional, wakaf identik dengan aset tetap seperti tanah atau bangunan yang manfaatnya dapat digunakan tanpa mengurangi nilai pokoknya. Namun seiring perkembangan zaman, konsep wakaf berkembang ke arah yang lebih fleksibel, salah satunya wakaf uang. Meski demikian, praktik wakaf uang sering menjadi kontroversi karena dianggap bertentangan dengan prinsip dasar wakaf terutama terkait dengan sifat uang yang dianggap tidak permanen dan mudah habis.

Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa yang dikeluarkan pada 11 Mei 2002 menegaskan bahwa wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) dengan syarat nilai pokoknya dijaga kelestariannya dan hanya digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i. Fatwa tersebut menyebabkan wakaf uang telah diimplementasikan di Indonesia dan menunjukkan perkembangan yang signifikan. Secara praktis, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat bahwa hingga Februari 2024, akumulasi wakaf uang mencapai Rp2,23 triliun, meningkat dari Rp1,04 triliun pada tahun 2021. Meskipun angka ini masih jauh dari potensi wakaf uang yang diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun, peningkatan tersebut menunjukkan bahwa wakaf uang dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung kesejahteraan umat jika dikelola dengan baik dan sesuai dengan prinsip syariah.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun