Majelis Ulama Indonesia (MUI) melalui fatwa yang dikeluarkan pada 11 Mei 2002 menegaskan bahwa wakaf uang hukumnya jawaz (boleh) dengan syarat nilai pokoknya dijaga kelestariannya dan hanya digunakan untuk hal-hal yang dibolehkan secara syar'i. Fatwa tersebut menyebabkan wakaf uang telah diimplementasikan di Indonesia dan menunjukkan perkembangan yang signifikan. Secara praktis, Badan Wakaf Indonesia (BWI) mencatat bahwa hingga Februari 2024, akumulasi wakaf uang mencapai Rp2,23 triliun, meningkat dari Rp1,04 triliun pada tahun 2021. Meskipun angka ini masih jauh dari potensi wakaf uang yang diperkirakan mencapai Rp180 triliun per tahun, peningkatan tersebut menunjukkan bahwa wakaf uang dapat menjadi instrumen yang efektif dalam mendukung kesejahteraan umat jika dikelola dengan baik dan sesuai dengan prinsip syariah.