Perbankan syariah beroperasi berdasarkan prinsip-prinsip Islam yang menekankan penghindaran terhadap riba (bunga), gharar (ketidakpastian), dan maysir (judi). Dalam kegiatan operasionalnya, perbankan syariah menawarkan berbagai jenis akad atau kontrak untuk memenuhi kebutuhan pembiayaan nasabah. Salah satu ciri khas perbankan syariah diantaranya yaitu, penerapan akad-akad tertentu yang sesuai dengan hukum Islam. Berbagai jenis akad digunakan dalam perbankan syariah dibentuk guna mendukung beragam produk dan layanan. Akad-akad ini dirancang agar sesuai dengan ajaran Islam, dengan tujuan mencapai keadilan dan kesejahteraan bagi semua pihak yang terlibat. Berikut ini adalah 12 jenis akad yang sering digunakan dalam perbankan syariah:
KEMBALI KE ARTIKEL