Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Korupsi dalam Muamalah: Tinjauan Kasus Bedasarkan Hukum Syariah

30 Desember 2024   20:11 Diperbarui: 30 Desember 2024   20:11 11 0
Korupsi telah menjadi permasalahan serius yang merusak tatanan sosial, ekonomi, dan moral masyarakat. Dalam konteks muamalah, yaitu interaksi sosial dan transaksi ekonomi menurut syariat Islam, korupsi tidak hanya berdampak pada kerugian material, tetapi juga melanggar prinsip keadilan, kejujuran, dan amanah yang menjadi dasar hukum Islam.

Salah satu kasus besar yang mencuat adalah dugaan korupsi perdagangan timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim. Kasus ini menunjukkan betapa besar dampak korupsi, baik secara finansial maupun pada kepercayaan publik. Dalam perspektif Islam, tindakan seperti ini disebut sebagai ghulul (penggelapan) atau risywah (suap), yang merupakan dosa besar.

Al-Qur'an dengan tegas melarang korupsi, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Al-Baqarah ayat 188:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun