Salah satu kasus besar yang mencuat adalah dugaan korupsi perdagangan timah dengan kerugian negara mencapai Rp 300 triliun, melibatkan Harvey Moeis dan Helena Lim. Kasus ini menunjukkan betapa besar dampak korupsi, baik secara finansial maupun pada kepercayaan publik. Dalam perspektif Islam, tindakan seperti ini disebut sebagai ghulul (penggelapan) atau risywah (suap), yang merupakan dosa besar.
Al-Qur'an dengan tegas melarang korupsi, sebagaimana dinyatakan dalam Surat Al-Baqarah ayat 188: