Mohon tunggu...
KOMENTAR
Kebijakan

Statement mengenai Tanggapan Pemerintah Perihal TikTok Shop

6 Oktober 2023   07:45 Diperbarui: 6 Oktober 2023   07:52 100 0
Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas) mengungkapkan revisi Permendag 50 Tahun 2020 tentang Ketentuan Perizinan Usaha, Periklanan, Pembinaan, dan Pengawasan Pelaku Usaha dalam Perdagangan Melalui Sistem Elektronik. "Social commerce itu hanya boleh memfasilitasi promosi barang atau jasa, tidak boleh transaksi langsung, bayar langsung gak boleh dia hanya boleh promosi seperti televisi," kata Zulhas.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun