Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Kritik Terhadap Undang-Undang Perkawinan

18 Desember 2021   00:22 Diperbarui: 18 Desember 2021   00:26 224 0
                Berbicara mengenai perkawinan maka tidaklah luput dari pembahasan perubahan UU Perkawinan. Jika dilihat dari konteksnya perubahan merupakan suatu hal yang merubah keadaan menuju sebuah keadaan baru di masa depan. Banyak aspek yang mempengaruhi terjadinya perubahan dalam undang-undang antara lain alasan filosofis, historis, yuridis, sosiologis, politis, dan teoretis. Dalam hal ini, perubahan Undang-Undang Perkawinan lebih dipengaruhi oleh aspek sosiologis serta aspek politik yang diberlakukan dalam realitas keragaman. Seperti diketahui bersama masyarakat masih memegang teguh adat istiadat yang mana enggan menerima peradaban modern. Oleh sebab itu maraknya perkawinan di usia dini yang terjadi di masyarakat, membuat ketentuan-ketentuan yang ada di dalam  Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 diubah. Dimana sebelumnya terdapat aturan batasan perkawinan bagi laki-laki yakni umur 19 tahun dan wanita di umur 16 tahun. Lalu batasan perkawinan itu diubah di bagian usia wanita, yakni dinaikkan menjadi 19 tahun sedangkan laki-laki tetap 19 tahun.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun