Mohon tunggu...
KOMENTAR
Vox Pop

Ancaman Konflik Laut China Selatan terhadap Kedaulatan Indonesia

31 Mei 2024   00:57 Diperbarui: 31 Mei 2024   00:59 86 0
Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentang luas dengan adanya hamparan pulau-pulau dan luas lautan yang menjadi batas wilayahnya. Sudah menjadi hal yang lumrah, atau bahkan menjadi suatu bagian dari hak negara untuk memaksimalkan segala potensi yang dapat di dalam wilayahnya. Melihat potensi dari wilayah, terutama laut, yang dapat membantu secara ekonomi ataupun militer, Indonesia pada akhirnya memutuskan untuk membentuk kebijakan yang disebutkan dalam Pasal 25A Undang-Undang Dasar Negara Kesatuan Republik Indonesia Tahun 1945 (UUD NKRI 1945) Negara Kesatuan Republik Indonesia adalah sebuah negara kepulauan yang berciri Nusantara dengan wilayah yang batas-batas dan hak-haknya ditetapkan dengan undang-undang. Ketentuan ini menegaskan bahwa Indonesia memiliki wilayah laut yang luas dan terbagi dalam pulau-pulau yang berpatokan dengan kebijakan ZEE (Zona Ekonomi Eksklusif) dan UNCLOS. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun