Kendaraan roda dua sampai hari ini masih mendominasi jalanan di Indonesia terutama di Jakarta, tetapi apakah mereka mengerti akan safety riding? disini kita akan membahas pentingnya safety riding. Safety riding sendiri sudah diatur dalam  UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan pada Pasal 203 Ayat 2, yang jelas-jelas sudah dikaji langsung oleh pemerintah dan kita harus melaksanakannya. Safety riding bukan hanya semacam formalitas di jalan tetapi sudah menjadi kewajiban seluruh masyarakat karena pentingnya keselamatan diri kita sendiri maupun orang lain.
KEMBALI KE ARTIKEL