Menarik menyaksikan polemik mengenai RUU Pilkada yang semakin menyita banyak perhatian publik. Perselisihan tajam tentang metode pemilihan kepada daerah, apakah langsung oleh rakyat atau dikembalikan kepada DPRD belum menemui titik terang. RUU Pilkada ini mengatur bahwa calon gubernur diusulkan oleh gabungan fraksi di DPRD Provinsi (pasal 11). Komisi Pemilihan Umum kemudian akan meneliti dan menetapkan calon-calon gubernur. Mereka lalu menyampaikan visi, misi, dan program sebagai gubernur secara terbuka untuk umum dan berlanjut dengan tanya jawab atau dialog dengan anggota DPRD Provinsi dan hak pilih gubernur ada pada anggota DPRD Provinsi seperti yang disebutkan pada pasal 2 dan 27 (1). Sementara untuk calon bupati/walikota RUU tersebut mengatur bahwa untuk pemilihan bupati/walikota hak pilih ada pada setiap WNI (pasal 78). Berdasarkan RUU Pilkada tersebut, maka perubahan terjadi dalam pemilihan gubernur.