1. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE)
  - UU ini mengatur etika dan batasan dalam berinternet, termasuk bermain game online dan menggunakan media sosial.
  - Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dalam berkomentar, membagikan informasi, serta menghindari ujaran kebencian dan penyebaran hoaks.
  - Pelanggaran terhadap UU ITE dapat berakibat pada sanksi hukum, termasuk denda dan hukuman pidana.
2. Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak
  - UU ini menegaskan pentingnya melindungi anak-anak dari kekerasan dan eksploitasi di dunia maya, termasuk cyberbullying.
  - Cyberbullying dapat berdampak pada kesehatan mental dan emosional anak-anak serta remaja.
  - Orang tua, guru, dan masyarakat memiliki peran dalam mengawasi serta memberikan edukasi tentang dampak buruk cyberbullying.
Para peserta yang hadir menunjukkan antusiasme dalam mengikuti kegiatan ini. Banyak yang mengungkapkan kekhawatiran mereka terhadap maraknya cyberbullying dan kurangnya kesadaran akan batasan hukum dalam berinternet. Salah satu peserta, Pak Teguh, menyatakan, "Saya jadi lebih paham bahwa apa yang kita lakukan di media sosial bisa berdampak besar dan memiliki konsekuensi hukum. Saya akan lebih berhati-hati dalam berinteraksi secara online."
Sebagai tindak lanjut, mahasiswa KKN juga membagikan informasi terkait kanal pengaduan bagi korban cyberbullying serta langkah-langkah yang dapat diambil untuk melindungi diri dari kejahatan siber. Harapannya, melalui edukasi ini, masyarakat remaja di Desa Joton dapat lebih sadar akan pentingnya etika digital dan penggunaan teknologi secara positif.
Program ini mendapatkan apresiasi dari warga setempat. Kepala Desa Joton, Pak Aris Gunawan, menyambut baik kegiatan ini dan berharap edukasi terkait literasi digital dapat terus dilaksanakan guna menciptakan lingkungan digital yang aman dan bertanggung jawab.
Dengan adanya program penyuluhan ini, diharapkan remaja Desa Joton semakin cerdas dalam bersikap di dunia digital serta terhindar dari dampak negatif penggunaan internet yang tidak bertanggung jawab.
Muhammad Rendra
Universitas Diponegoro
7 Februari 2025