Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Apabila Objek Jaminan Fidusia yang Dijaminkan Dijual oleh Debitur Tanpa Sepengetahuan Kreditur

2 April 2021   05:14 Diperbarui: 2 April 2021   05:17 508 1
Hukum mengenai jaminan telah diatur dalam buku kedua Kitab Undang-Undang Hukum Perdata tentang benda, yang dibedakan menjadi dua, yaitu:

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun