Ketua Umum DPP Partai Perindo Hary Tanoesoedibjo kembali menyambangi Kejaksaan Agung guna menjalani pemeriksaan menjadi saksi dalam kasus restitusi pajak PT Mobile 8 pada 2007 silam. Ditemani kuasa hukumnya Hotman Paris, pria yang akrab disapa HT ini diperiksa kurang lebih selama 3,5 jam. Usai menjalani pemeriksaan, CEO MNC Group ini mengaku ditanyai pertanyaan yang sama pada pemeriksaan pertama 17 Maret lalu.
KEMBALI KE ARTIKEL