CEO MNC Group Hary Tanoesoedibjo (HT) akhirnya benar-benar menepati janjinya untuk memenuhi panggilan Kejaksaan Agung, Kamis (17/3/2016). HT diperiksa sebagai saksi dalam kasus restitusi pajak dan transaksi palsu PT Mobile 8 (sekarang smartfren) tahun 2004 saat dia menjadi komisaris perusahaan tersebut. Meskipun berulangkali menegaskan tidak tahu soal transaksi PT Mobile 8, Kepala Subdirektorat Penyidik Tindak Pidana Korupsi Kejaksaan Agung, Yulianto, terus berbicara di media seolah HT lah yang bersalah.
KEMBALI KE ARTIKEL