Belakangan ini, masyarakat khawatir sikap presiden yang mendukung capres atau cawapres bisa merusak demokrasi.
Menjaga netralitas dalam perselisihan politik dianggap penting oleh otoritas negara demi terselenggaranya pemilihan umum yang adil dan bermartabat.
Karena presiden seharusnya bersikap netral, maka dapat dipahami bahwa tidak ada keharusan bagi presiden untuk menunjukkan keberpihakan terhadap calon peserta pemilu, baik calon presiden, calon wakil presiden, maupun partai politik.