Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Eksistensi Dewas Pengawas Syariah dalam Aspek Keuangan Syariah

31 Mei 2024   20:21 Diperbarui: 31 Mei 2024   20:28 71 1
Dalam dunia perbankan, terdapat perbedaan antara lembaga keuangan syariah dan lembaga keuangan konvensional. Perbedaan utama terletak pada kepastian pelaksanaan prinsip-prinsip syariah dalam operasi lembaga keuangan syariah. Untuk memastikan kepatuhan terhadap syariat Islam, setiap lembaga keuangan syariah hanya mengangkat manajer dan pemimpin yang memiliki pemahaman tentang prinsip-prinsip muamalah (transaksi) Islam. Selain itu, lembaga keuangan syariah membentuk Dewan Pengawas Syariah (DPS) yang bertanggung jawab untuk mengawasi operasional bank atau lembaga keuangan dari sudut pandang kepatuhan terhadap syariat Islam. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun