Pemerintah Kabupaten Jember telah menghadapi tantangan dalam menyelesaikan hutang-hutang yang terkait dengan proyek pengadaan wastafel di wilayahnya. Berbagai upaya telah dilakukan untuk menyelesaikan tunggakan ini, termasuk pembayaran yang dilakukan secara bertahap dan berdasarkan putusan pengadilan. Latar belakang kasus hutang proyek pengadaan wastafel di Pemerintah Kabupaten Jember terjadi pada tahun 2020, saat masa pandemi Covid-19. Pada waktu itu, aktivitas mencuci tangan diperlukan sebagai salah satu cara untuk menghindari penyebaran virus Covid-19, seperti direkomendasikan oleh Kemenkes RI. Dalam konteks ini, Pemerintah Kabupaten Jember memutuskan untuk mengadakan proyek pengadaan wastafel di beberapa pasar dan fasilitas umum.