Secara singkat, desentralisasi adalah pemberian wewenang atau tanggung jawab dari pemerintah pusat kepada pemerintah daerah. Jika mengacu pada Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI), desentralisasi adalah sistem pemerintahan yang lebih banyak memberikan kekuasaan kepada pemerintah daerah. Pengertian desentralisasi juga sudah disebutkan dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah, yakni pasal 1 menyebutkan desentralisasi adalah penyerahan wewenang pemerintahan oleh pemerintah kepada daerah otonom untuk mengatur dan mengurus urusan pemerintahan dalam sistem NKRI.
KEMBALI KE ARTIKEL