Tempat tinggal adalah kebutuhan pokok manusia, selain makanan dan pakaian. Pemenuhan kebutuhan akan tempat tinggal adalah hak setiap warga negara, karena dijamin oleh UUD 1945 (sebagaimana telah diamandemen) pada Pasal 28 H ayat 1. Pasal ini menyatakan bahwa "setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin, tinggal, dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat. Sehat dan berhak memperoleh pelayanan kesehatan.
KEMBALI KE ARTIKEL