Pemerintah Kota Tangerang kembali melakukan penertiban terhadap para pedagang kaki lima (PKL) yang berdagang di area terlarang di sepanjang bantaran Irigasi Pasar Sipon. Tindakan ini dilakukan sebagai upaya untuk menjaga ketertiban umum sesuai dengan Perda Kota Tangerang.Â
KEMBALI KE ARTIKEL