Peraturan Daerah Provinsi Banten Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah mengatur pungutan pajak dan retribusi di daerah berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah. Peraturan ini ditegaskan sebagai salah satu perwujudan kenegaraan dalam Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, yang menempatkan perpajakan sebagai kewajiban yang diatur dengan undang-undang. Dokumen ini diterbitkan pada tanggal 4 Januari 2024 di Serang.Â
KEMBALI KE ARTIKEL