Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Inilah Alasan dan Hikmah dilakukannya sujud 2 kali dalam satu rakaat shalat !

29 Desember 2024   20:53 Diperbarui: 29 Desember 2024   21:06 84 0
Sujud termasuk salah satu daripada 13 rukun dalam shalat, ia termasuk rukun fi'li (perbuatan), berarti seseorang ketika shalat wajib melakukannya dan tidak boleh meninggalkannya, apabila seseorang meninggalkannya menyebabkan shalat tidak menjadi sah. Tetapi, kenapa sujud dilakukan 2 kali dalam satu rakaat shalat sedangkan rukun-rukun fi'li yang lain tidak ?

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun