Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Mengetahui Tukang Parkir Liar Serta Hukum yang Menjeratnya

28 Oktober 2024   14:22 Diperbarui: 28 Oktober 2024   14:26 133 4
Kita sebagai masyarakat tentu memiliki mobilitas yang sangat padat setiap hari, mulai dari berangkat ke sekolah atau tempat kerja masing-masing atau bisa juga dengan bepergian ke suatu tempat misal wahana rekreasi, pusat perbelanjaan, pasar bahkan minimarket, dengan sibuk nya kegiatan masyarakat khusus nya di kota besar tentu setiap dari kita menginginkan kenyamanan dalam menjalani aktivitas tersebut. Akan tetapi sangat disayangkan bahwa kenyamanan kita bisa saja terganggu karena adanya permasalahan yang sudah mendarah daging di Indonesia ini yaitu tukang parkir liar. Di tambah lagi mereka selalu mangkal di tempat yang tidak menentu seperti pinggir jalan dan tidak memiliki kontribusi terhadap pemasukan pendapatan daerah atau yang biasa disebut sebagai retribusi, hal ini karena setiap uang yang mereka dapatkan hanya akan masuk ke kantong pribadi mereka.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun