Korupsi berasal dari bahasa latin corruptio yang mempunyai arti beragam yaitu tindakan merusak, kebusukan, kejahatan, kebejatan serta penyimpangan dari kesucian. Selanjutnya ada tujuh kelompok pidana korupsi dan tindak pidana lainnya yang memiliki kaitan kuat yakni merugikan keuangan negara, penyuapan, penggelapan jabatan, pemerasan, perbuatan curang, benturan kepentingan dalam pengadaan serta gratifikasi.
KEMBALI KE ARTIKEL