Sehubung dengan adanya Intruksi Presiden Republik Indonesia Nomor 6 Tahun 2020 Tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan dalam Pencegahan Covid-19 menjadi hal serius dalam penanganan Covid-19 di berbagai daerah di Indonesia.Â
KEMBALI KE ARTIKEL