Secara terminologi, omnibus berasal dari Bahasa Latin yang berarti "untuk semuanya". Sementara, dari segi hukum, omnibus law adalah satu undang-undang yang mengatur banyak hal atau mencakup banyak aturan di dalamnya. Omnibus Law artinya metode atau konsep pembuatan regulasi yang menggabungkan beberapa aturan yang substansi pengaturannya berbeda, menjadi satu peraturan dalam satu payung hukum.
KEMBALI KE ARTIKEL