Hukum merupakan seperangkat aturan yang berlaku di masyarakat. Tujuan diadakannya hukum adalah untuk mencapai keadilan dan kesejahteraan. Diberlakukannya hukum sebagai kontrol sosial menjadi alat pengatur tingkah laku masyarakat dalam kehidupan sehari-hari. Maka dari itu, hukum yang berlaku di masyarakat harus sesuai dengan kondisi sosial di masyarakat tersebut, supaya hukum dapat diberlakukan secara efektif dan efisien. Selain itu, hukum juga dapat digunakan sebagai alat untuk menyelesaikan sengket ditengah masyarakat.
KEMBALI KE ARTIKEL