Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, tentang
Jamaah Ahmadiyah Indonesia ( JAI ) masing-masing oleh Menteri Agama, Menteri Dalam Negeri dan Jaksa Agung yang ditandatangani pada 9 Juni 2008, berisi 6 point antara lain sebagai berikut :
- Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua Warga Negara untuk tidak menceritrakan, menafsirkan suatu Agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No.1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan Agama.
- Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus jamaah ahmadiyah ( JAI ) sepanjang menganut Agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penapsiran Agama Islam pada umum-nya. Seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
- Memberi peringatan dan memerintahkan kepada Anggota atau pengurus Jammah ahmadiyah Indonesia ( JAI ) yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
- Memberi peringatan dan memerintahkan semua Warga Negara menjaga dan memelihara kehidupan ummat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut jamaah ahmadiyah.
- Memberi peringatan dan memerintahkan kepada Warga Negara yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
- Memerintahkan setiap Pemerintah daerah agar melakukan Pembinaan terhadap isi keputusan ini.
KEMBALI KE ARTIKEL