Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Skb 3 Menteri belum tersosialisasikan dengan Baik ?

8 Februari 2011   13:13 Diperbarui: 26 Juni 2015   08:47 101 0
Surat Keputusan Bersama 3 Menteri, tentang Jamaah Ahmadiyah Indonesia ( JAI ) masing-masing oleh Menteri Agama, Menteri  Dalam Negeri dan Jaksa Agung yang ditandatangani pada 9 Juni 2008, berisi 6 point antara lain sebagai berikut :


  1. Memberi peringatan dan memerintahkan untuk semua Warga Negara untuk tidak menceritrakan, menafsirkan suatu Agama di Indonesia yang menyimpang sesuai UU No.1 PNPS 1965 tentang pencegahan penodaan Agama.
  2. Memberi peringatan dan memerintahkan bagi seluruh penganut, pengurus jamaah  ahmadiyah ( JAI ) sepanjang menganut Agama Islam agar menghentikan semua kegiatan yang tidak sesuai dengan penapsiran Agama Islam pada umum-nya. Seperti pengakuan adanya Nabi setelah Nabi Muhammad SAW.
  3. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada Anggota atau pengurus Jammah ahmadiyah Indonesia ( JAI ) yang tidak mengindahkan peringatan tersebut dapat dikenai sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.
  4. Memberi peringatan dan memerintahkan semua Warga Negara menjaga dan memelihara kehidupan ummat beragama dan tidak melakukan tindakan yang melanggar hukum terhadap penganut  jamaah ahmadiyah.
  5. Memberi peringatan dan memerintahkan kepada Warga Negara yang tidak mengindahkan peringatan dan perintah dapat di kenakan sanksi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
  6. Memerintahkan setiap Pemerintah daerah agar melakukan Pembinaan terhadap isi keputusan ini.
KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun