Mohon tunggu...
KOMENTAR
Sosbud

Tragedi Tiket Gratis " KPK panggil PSSI "

31 Desember 2010   14:13 Diperbarui: 26 Juni 2015   10:08 141 2
Pemberian dalam arti luas, yakni meliputi pemberian uang, barang, rabat (discount), komisi, pinjaman tanpa bunga, tiket perjalanan, fasilitas penginapan, perjalanan wisata, pengobatan cuma-cuma, dan fasilitas lainnya.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun