Dewasa ini banyak sekali tontonan drama atau film yang menceritakan proses perceraian dengan mudah hanya dengan menandatangani sepucuk surat kesepakatan perceraian di atas materai oleh suami dan istri yang di bawa ke KUA. Faktanya, hal tersebut tidak sepenuhnya benar, karena hukum perkawinan di Indonesia menegaskan bahwa perceraian hanya dimungkinkan jika dilakukan di depan persidangan dan berdasarkan alasan-alasan tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL