Mohon tunggu...
KOMENTAR
Ilmu Sosbud

Penerapan Fikih Siyasa dalam Menstabilakan Ekonomi Negara

16 Januari 2024   11:19 Diperbarui: 16 Januari 2024   11:23 62 0
Di era globalisasi dan dinamisme perekonomian yang semakin meningkat, penerapan prinsip fiqh siyasa yang merupakan bagian integral dari hukum Islam menjadi semakin penting dalam menjawab tantangan perekonomian negara. Fiqh Siyasa merupakan kerangka  hukum Islam yang  erat kaitannya dengan  pemerintahan dan kebijakan publik. Dalam konteks perekonomian, penerapan fiqh siyasa tidak hanya sekedar mengikuti norma agama, namun juga merupakan langkah strategis dalam mencapai stabilitas perekonomian dan kesejahteraan masyarakat. Penerapan fiqh siyasa untuk menstabilkan perekonomian suatu bangsa memerlukan seperangkat prinsip, nilai, dan tindakan nyata berdasarkan ajaran Islam. Pemaparan ini mencakup berbagai  penerapan fikih siyasa dalam konteks perekonomian nasional, mulai dari prinsip keadilan ekonomi, larangan riba, dan penyelenggaraan zakat dan wakaf, hingga kebebasan dan tanggung jawab ekonomi, serta keseimbangan konsumen-ke-konsumen. akan menjelaskan aspek-aspek ini secara rinci.

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun