Tulisan ini merefleksikan keresahan mendalam terhadap kecenderungan menyamakan fikih dengan syariah dalam praktik hukum Islam di Indonesia. Sebagai seorang "penikmat" hukum Islam, penulis mengkritisi eksklusivitas pemahaman fikih yang mempersempit cakupan syariah, serta menawarkan pendekatan yang lebih inklusif dan dinamis dalam memahami kedua konsep ini. Keresahan tersebut membawa penulis pada sebuah refleksi kritik, yang menegaskan bahwa syariah dan fikih adalah dua entitas berbeda namun saling terkait, yang harus dipahami dalam konteks yang lebih luas dan kompleks.
KEMBALI KE ARTIKEL