Hukum perdata Islam adalah hukum perdata yang sesuai dengan hukum Islam dan/atau berlaku bagi orang-orang Islam/badan hukum Islam atau orang/badan hukum yang menundukkan diri kepada hukum Islam. Dari berbagai aturan hukum perdata materiil Islam yang sudah diatur dalam undang-undang, masih terdapat aturan hukum yang tidak berbentuk undang-undang,sehingga hanya memiliki kekuatan hukum fakultatif, bukan imperatif, seperti KHI dan KHES.
KEMBALI KE ARTIKEL