Dugaan manipulasi harga dan kongkalikong dalam penetapan harga tembakau yang dibeli berdasarkan grade atau kelas tembakau. "Manipulasi ini karena tidak ada transparansi.
Petani sendiri tidak memahami soal kelir tembakau sebagai standard grade dari perusahaan. "Harusnya ada tawar-menawar dalam menetapkan harga tembakau.
Selain itu, masalah tembakau yang sudah dikemas dengan alat pengebal standar dari pihak perusahaan ketika ditimbang lebih ternyata Petani malah dikenai sanksi berupa uang denda Rp 1000/kg. Sungguh lucu dan menyakitkan ketika pihak perusahaan menerapkan aturan yang menyengsarakan Petani yang dianggap mitranya.
Dukungan dari berbagai elemen khususnya pemerintah dalam hal ini perlu sekali menetapkan aturan berupa Perda guna mengatur hal-hal mendasar tentang tembakau dan pemberdayaan Petani tembakau. Kalau tidak ada aturan yang paten sama saja pemerintah sudah membunuh perlahan-lahan terhadap nasib kaum Petani khususnya tembakau.
Pihak Asosiasi Petani Tembakau Indonesia (APTI) di Rembang Jawa Tengah cenderung belum menanggapi praktek manipulasi yang dilakukan pihak perusahaan kepada Petani. Padahal pembukaan gudang untuk penyetoran hasil tembakau dari Petani sudah dimulai sejak tanggal 9 Agustus 2014 yang lalu.
Tutur para Petani, kalau masalah ini tidak segera ditangani, kemungkinan besar mereka bakal melakukan aksi demo besar-besaran untuk menuntut keadilan.