Jakarta Utara (11/02/21). Kantor RW merupakan salah satu fasilitas publik untuk menampung kegiatan warga di lingkungan sekitarnya. Tidak jarang penggunaan bangunan ini menjadi tempat berkumpul untuk keperluan anggota RW maupun warga sekitar. Namun, apa yang terjadi jika lahan untuk kantor RW 012 Kebon Bawang berukuran sangat kecil? Tentu akan memberikan kesan sangat sempit. Luas lahan kantor RW yang cukup kecil mengakibatkan penggunaan ruang menjadi kurang efektif untuk melakukan kegiatan umum, sehingga menimbulkan ketidaknyamanan bagi warga yang datang serta pengurus kantor RW itu sendiri. Masalah lahan juga menghambat kegiatan umum lainnya, sehingga harus dilakukan di luar kantor RW. Dengan demikian, redesain dirasakan untuk menambah nilai dari bangunan ini menjadi sebuah kantor RW sebagai fasilitas umum, baik dari nilai fungsional dan juga nilai estetika.
KEMBALI KE ARTIKEL