Mohon tunggu...
KOMENTAR
Hukum

Apakah Mempekerjakan Anak di Bawah Umur Bisa Dipidana?

27 Juni 2022   12:29 Diperbarui: 27 Juni 2022   14:23 172 1
Undang-undang Ketenagakerjaan pasal 68 menegaskan bahwa Pengusaha dilarang memperkerjakan anak dibawah umur, yang berdasarkan ketentuan adalah anak yang usianya dibawah 18 tahun. 

KEMBALI KE ARTIKEL


LAPORKAN KONTEN
Alasan
Laporkan Konten
Laporkan Akun