Ilmu hukum adalah cabang ilmu yang mempelajari aturan, norma, dan sistem yang mengatur perilaku manusia dalam kehidupan bermasyarakat. Sebagai suatu disiplin ilmu, hukum memiliki peran yang sangat penting dalam menjaga ketertiban, keadilan, dan kesejahteraan dalam kehidupan sosial. Ilmu hukum tidak hanya terbatas pada teori-teori yang diajarkan di bangku kuliah, tetapi juga sangat relevan dengan praktik kehidupan sehari-hari, di mana setiap individu, kelompok, atau lembaga harus menjalankan kewajiban dan haknya sesuai dengan norma hukum yang berlaku. Dalam artikel ini, akan dibahas mengenai peran ilmu hukum dalam kehidupan bermasyarakat, baik dari perspektif fungsinya sebagai alat pengatur, mediator, maupun pendorong perubahan sosial.
KEMBALI KE ARTIKEL