Jakarta - Presiden Joko Widodo (Jokowi) kembali membuat gebrakan menjelang akhir masa jabatannya. Pada 15 Oktober 2024, Jokowi menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2024 yang meresmikan pembentukan Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortastipidkor) di bawah naungan Kepolisian Republik Indonesia (Polri).
KEMBALI KE ARTIKEL