Tahun baru 2025 membawa kebijakan baru yang menjadi perhatian utama masyarakat, yaitu kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dari 11 persen menjadi 12 persen. Kendati Presiden Prabowo sudah menegaskan bahwa penetapan tarif PPN 12 persen hanya untuk barang dan jasa mewah yang dikonsumsi masyarakat golongan kaya, faktanya sejumlah layanan platform toko online sudah terjadi penyesuaian kenaikan harga. Keputusan ini memberikan tantangan tersendiri dalam menyusun anggaran rumah tangga.
KEMBALI KE ARTIKEL