jika melihat implementasi hukum islam di indonesia pada dasar nya sudah di terapkan sejak indonesia belum merderka dan sampai sekarang penerapan hukum islam masih di terapkan karena mayoritas warga negara indonesia muslim (islam), namun penerapannya tidak bisa menyeluruh kepada semua golongan karena keragaman suku budaya dan agama yang ada di dalam negara repuplik indonesia, oleh karena itu pemerintah hanya mengkhususkan badan hukum (pengadilan agama) yang di mana terkhususkan untuk orang islam. mengapa hanya terkhusus kan untuk orang islam ? mengingat bahwa dulu ada kata dalam di piagam jakarta "menjalankan syariat islam bagi pemeluknya".Â
KEMBALI KE ARTIKEL