Destinasi pariwisata merupakan suatu kawasan/wilayah geografis yang dikunjungi dan ditinggali oleh individu atau kelompok secara sementara yang berada dalam satu atau lebih wilayah administratif (seperti negara, pulau, provinsi, kab/kota, kecamatan, desa, kampung atau kawasan pariwisata) dengan daya Tarik/atraksi wisata, sarana dan prasarana wisata, sarana aksesibilitas, sumber daya manusia, serta citra kawasan yang saling terkait dan melengkapi untuk terwujudnya kegiatan kepariwisataan dengan dukungan manajemen dan regulasi".
KEMBALI KE ARTIKEL