Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Permenpan RB) Nomor 28 Tahun 2013 merupakan pijakan penting dalam pengembangan profesionalisme tenaga teknisi elektromedis. Peraturan ini mengatur jabatan fungsional teknisi elektromedis beserta mekanisme penilaian angka kreditnya. Jabatan ini menjadi esensial karena peran teknisi elektromedis dalam memastikan kelayakan dan fungsi optimal alat-alat kesehatan di berbagai fasilitas pelayanan kesehatan.
Ditetapkan pada 14 Agustus 2013 dan berlaku sejak 5 November 2013, Permenpan ini menciptakan sistem yang terukur untuk menilai kinerja teknisi elektromedis berdasarkan kompetensi dan hasil kerja.