Belum selesai pro dan kontra Qanun Jinayat di Aceh, Bupati Aceh Barat Ramli MS menerapkan kebijakan melarang pakaian ketat bagi wanita. Ini adalah gebrakan yang patut diacungi jempol dan sebenarnya tidak perlu diperpanjang adanya pro kontra. Seharusnya sudah sejak lama diterapkan. Hal yang perlu dipermasalahkan adalah mengapa ada wanita yang memakai pakaian ketat di negeri yang 'katanya' menerapkan syariat tersebut. Aceh sudah diberikan wewenang oleh pemerintah pusat untuk menerapkan syariat Islam walau ada pihak lain yang sewot. Jika Anda sempat jalan-jalan ke Meulaboh (Aceh Barat) atau daerah Aceh lainnya mungkin Anda akan tercengang dan mengatakan " Negeri Syariat kok begini ya?" Hampir tidak ada perbedaan yang mencolok dengan daerah-daerah lain di Indonesia.
KEMBALI KE ARTIKEL