Tabungan Perumahan Rakyat atau biasa disingkat TAPERA merupakan penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir. (Pasal 1 PP No. 25/2020)
KEMBALI KE ARTIKEL