Opini- Dalam Undang-undang dasar 1945 pasal 27 ayat 2 yang berbuci " Negara menjamin kemerdekaan tiap-tiap penduduk untuk memeluk agamanya masing-masing dan beribadat menurut agamanya dan kepercayaannya itu." . Oleh karena itu Negara Indonesia ini memiliki kemajemukan dalam beragama yang di akui di negara kita.
KEMBALI KE ARTIKEL