Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Badan Pengelola Transportasi Jabodetabek (BPTJ) memicu perbincangan hangat terkait usulan pengetatan sistem ganjil-genap di Jabodetabek. Usulan ini menyasar perpanjangan waktu penerapan ganjil-genap, bahkan hingga 24 jam penuh di beberapa ruas jalan tertentu. Selain perluasan waktu, BPTJ juga mengusulkan perluasan area ganjil-genap di Jakarta. Pemerintah Pusat telah mengatur kebijakan Ganjil-Genap melalui Peraturan Menteri Perhubungan Nomor PM 82 Tahun 2021 tentang Pengaturan Lalu Lintas Kendaraan Bermotor Perseorangan di Ruas Jalan Pada Kawasan Tertentu.
KEMBALI KE ARTIKEL