Keadilan sosial merupakan salah satu tujuan negara Indonesia yang tercantum dalam Pembukaan Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945 alinea keempat. Keadilan sosial berarti setiap warga negara memiliki hak dan kesempatan yang sama untuk mencapai kesejahteraan hidup.
KEMBALI KE ARTIKEL