Pada tanggal 26 November 2023, Presiden Joko Widodo menandatangani Keputusan Presiden (Keppres) Nomor 13/P/2023 tentang Pemberhentian dengan Hormat dari Jabatan Pimpinan Tinggi Madya di Lingkungan Komisi Pemberantasan Korupsi. Keppres tersebut memberhentikan Firli Bahuri sebagai Ketua KPK.
KEMBALI KE ARTIKEL